PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
LINGKUP PENJENJANGAN KINERJA
1. Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
2. Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu:
a. menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja;
b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor);
c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
d. merumuskan Indikator Kinerja; dan
e. menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan.
3. Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk:
a. menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu;
b. penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
c. penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat;
d. penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan
e. penataan struktur organisasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022
Itulah PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS