PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah.
- Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
- Kedudukan Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PENANAMAN MODAL
1. Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
- Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.
3. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Itulah PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS