PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- TPHPI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
- TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional TPHPI.
- Kedudukan TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TPHPI
1. Jabatan Fungsional TPHPI merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
2. Jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- TPHPI Pemula;
- TPHPI Terampil;
- TPHPI Mahir; dan
- TPHPI Penyelia.
3. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional TPHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Itulah PermenPANRB Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS