PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah.
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
- Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
3. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Itulah PermenPANRB Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS