PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
- Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
- Kedudukan Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
1. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
3. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standarisasi
Itulah PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS