PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
- PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PKPP.
- Kedudukan PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan Fungsional PKPP merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- PKPP Ahli Pertama;
- PKPP Ahli Muda;
- PKPP Ahli Madya; dan
- PKPP Ahli Utama.
3. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional PKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan
Itulah PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS