PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan file PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
- Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.
- Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
- Kedudukan Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
1. Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Perkeretaapian Ahli Pertama;
- Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan
- Auditor Perkeretaapian Ahli Madya.
3. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Baca Juga: PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Itulah PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS